Latar Belakang

Induk Koperasi Produsen Petani Dan Penambang Rakyat Seluruh
Indonesia yang disingkat (INKOTANI – PERINDO ) adalah Lembaga Nirlaba
yang dibentuk berdasarkan asas Kesukarelaan, Asas Keswasembadaan,
Asas Kekeluargaan, serta Asas Kemandirian dan Keterikatan pada Nilai –
Nilai yang disepakati bersama Anggota nya untuk mencapai Sebuah
Masyarakat yang Madani ( Global Civil Society )

1. Masyarakat Madani adalah : Masyarakat yang terdiri dari berbagai
Kelompok Masyarakat yang berbeda suku dan adat namun dapat
Hidup bersama secara damai dan menghormati satu sama lain
serta tunduk pada Peraturan Hukum dan Peraturan Perundang –
Undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ( NKRI ).

2. Kesukarelaan yang dimaksud adalah : Induk Koperasi Produsen
Petani dan Penambang Rakyat Seluruh Indonesia atau INKOTANI
PERINDO ini terbentuk bukan karena paksaan membentuk
koperasi namun bersama – sama secara sukarela membentuk
kehidupan bersama yang memiliki cita – cita yang sama dan
Gotong Royong.

3. Keswasembadaan yang dimaksud adalah : Setiap Anggota /
Individu bersifat Mandiri dan tidak menggantunkan Diri pada
Orang Lain, Memiliki Harga Diri yang tinggi, Percaya akan
kemampuan sesama Anggotanya yang berkekurangan.

4. Kemandirian yang dimaksud adalah : Anggota Induk Koperasi Kelompok
Tani dan Penambang Rakyat Indonesia atau Inkotani – Perindo tidak
tergantung Pada Negara atau Suatu Lembaga Negara serta Organisasi,
dan Keterikatan Pada Nilai – nilai yang disepakati bersama yang
dimaksud adalah : Anggota Induk Koperasi Kelompok Tani dan
Penambang Rakyat Indonesia atau Inkotani – Perindo Berdiri diatas
Hukum yang bedasarkan Undang – Undang Nomor : 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian Republik Indonesia dan telah disepakati bersama
dan tidak memaksakan Nilai Hukum dari suatu Kelompok – Kepada
Kelompok lainnya serta tidak ada pula Kekuasaan yang mencengkram
dan Memaksakan Kehendaknya terhadap Anggotanya.

5. Pancasila dan UUD 1945 adalah : Sumber Ideologi untuk menyusun
Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Nasional dan Asas Mufakat
dan Gotong Royong atau Asas Kekeluargaan Berdasarkan Ayat 1 Pasal
33, UUD 1945 Bahwa : Perekonomian disusun sebagai Usaha Bersama
berdasar atas Asas Kekeluargaan dengan Pengertian Demokrasi Ekonomi
yaitu : Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, dibawah Pimpinan
atau Pemilikan Anggota – Anggotanya ( Masyarakat ) dan Memakmurkan
Anggotanya lebih diutamakan ketimbang Kemakmuran orang
perseorangan.